Rabu, 07 Oktober 2015

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSATUAN WARTAWAN NASIONAL




MUKADIMAH

Kecenderungan masyarakat  untuk maju menjadi wartawan jurnalis karena dimotivasi  adanya kebebasan pers sebagaimana yang diamanatkan dalam undang –undang pers nomor  4 tahun  1999 tentang pers dan pasal pers 28 undang- undang  dasar republik Indonesia  1945 menyikapi  euforia kemerdekaan pers dan banyaknya insan-insan pers / wartawan maka tidak berlebihan kami sebagai warga Negara Indonesia khususnya  wartawan dari berbagai media mendirikan sebuah organisasi kewartawanan  dengan rahmat tuhan yang maha esa ,kami mendirikan  organisasi wartawan dengan peraturan-peraturan atau anggaran dasar sebagai berikut : 
BAB  1
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
NAMA
Pasal  1

Organisasi ini bernama ; PERSATUAN  WARTAWAN NASIONAL
Selanjutnya disingkat Dengan PWN 

WAKTU
pasal  2

Persatuan Wartawan Nasional ini didirikan di Jakarta pada hari Minggu,tanggal sepuluh Juni tahun dua ribu tujuh (10-06-2007).
KEDUDUKAN
Pasal  3

1. Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Nasional (PP PWN) berkedudukan di ibu kota Negara     Republik Indonesia .
2. Pengurus Daerah Persatuan Wartawan Nasional  (PD PWN) berdudukan di ibu kota                   Provinsi .
3. Pengurus Cabang  Persatuan Wartawan Nasional (PC PWN ) berkedudukan di ibu kota           kabupaten / kota

BAB II
KEDAULATAN
Pasal  4

Kedaulatan Persatuan Wartawan Nasional berada sepenuhnya pada anggota dan dilaksanakan menurut  ketentuan Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Wartawan Nasional (PWN).
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal   5
Persatuan Wartawan Nasional berazaskan Pancasila


TUJUAN
Pasal  6
Tujuan organisasi wartawan ini adalah menghimpun,menggalang ,mengembangkan dan meningkatkan sumber daya wartawan ,untuk ;
1.Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa ;
2.-Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila ;
3.-Mewujudkan kesejateraan wartawan;
4.-Meningkatkan kualitas sumber daya wartawan ;
5.-Memberikan pelayanan hukum wartawan

BAB  IV
BENTUK,SIFAT DAN FUNGSI
BENTUK
Pasal 7
Bentuk organisasi wartawan ini adalah organisasi yang berbadan hukum yang menghimpun wartawan /insan pers yang bekerja diberbagai media di Indonesia .

SIFAT
Pasal  8
Organisasi wartawan ini bersifat terbuka bagi insan wartawan yang tidak membedakan suku,agama,ras  dan etnis didalam kesatuan republik Indonesia .

FUNGSI
Pasal  9
Organisasi wartawan ini berfungsi ;
1.-Sebagai sarana pembinaan /pendidikan bagi anggota wartawan  ;
2.-Sebagai sarana perekat persatuan dan kesatuan wartawan ;
3.-Sebagai  alat perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan pers ;
4.-Sebagai sarana penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi wartawan secara konstitusional  dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara

BAB   V
KEANGGOTAAN ,KEWAJIBAN DAN HAK
KEANGGOTAAN
Pasal  10

1.-Setiap warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai wartawan ;

2.-Keanggotan yang dimaksud terdiri dari 
      a.-Anggota biasa ;
      b.-Anggota inti ;
      c.-Anggota kehormatan ;

3.-Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotan diatur dalam Anggaranrumah tangga

KEWAJIBAN
Pasal  11

-Setiap anggota Persatuan Wartawan Nasional  (PWN) berkewajiban

1.-Memegang teguh dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta               peraturan – peraturan organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN) dengan penuh rasa       tanggung jawab.

2.-Menjunjung  tinggi  nama baik dan kehormatan  organisasi  Persatuan Wartawan Nasional         (PWN).

3.-Aktif melaksanakan kebijakan dan program organisasi ;

HAK
Pasal   12
1.-Setiap anggota Persatuan Wartawan Nasional  (PWN) mempunyai hak ;
      a.-Memperoleh perlakuan yg sama didalam organisasi ;
      b.-Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan ;
      c.-Memilih dan dipilih ;
      d.-Mendapat perlindungan serta pembelaan hukum ;

2.-Penjelasan lebih lanjut tentang hak anggota sebagaimana  dimaksud dalam ayat 1 pasal 12     diatas akan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga ;

BAB  VI
STRUKTUR ORGANISASI , WEWENANG /KEWAJIBAN  PENGURUS
STRUKTUR  ORGANISASI
Pasal   15

1.-Struktur organisasi  Persatuan Wartawan Nasional (PWN) terdiri dari,ditingkat  Pusat;
    a.-Dewan kehormatan ;
    b.-Pengurus pusat (PP) ;
    c.-Departemen-departemen ;

2.-Struktur  Persatuan Wartawan  Nasional  (PWN) ditingkat  Provinsi terdiri dari ;
       a.-Dewan Kehormatan
       b.-Pengurus Daerah (PD)
       c.-Biro-biro

3.-Struktur organisasi ditingkat Kabupaten / Kota  terdiri dari ;
       a.-Dewan Kehormatan ;
       b.-Pengurus Cabang ;
       c.-Bidang –bidang.


WEWENANG PENGURUS PUSAT
Pasal   14

1.-  Dewan kehormatan tingkat pusat berwewenag sebagai berikut  ;

       a.-Memberikan saran ,pendapat,yang bersifat konstruktif kepada pengurus pusat  dalam                 setiap pengambilan keputusan ;
       b.-Memberikan motivasi dan masukan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilakukan                  oleh pengurus pusat.

2.-  Pengurus Pusat mempunyai wewenang ;

       a.- Menentukan kebijakan organisasi tingkat pusat berdasarkan Anggaran Dasar                             ,Anggaran           Rumah Tangga,Keputusan Kongres.Kongreslub ,Rapat Pimpinan                      Nasional (RAPIMNAS), Rapat          Kerja Nasional (RAKERNAS)  dan Peranturan                      Organisasi.
        b.- Menetapkan Pedoman dan Peraturan Organisasi yang diperlukan berdasarkan                           Anggaran       Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) ,Keputusan Kongres                        ,Kongreslub,Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS), Rapat Kerja Nasional                                   (RAKERNAS) ;
        c.- Mengesahkan dan melantik personalia Dewan Kehormatan Daerah ,dan Pengurus                     Daerah sesuai hasil Musyawarah Daerah ,dan Pengurus Daerah yang ditetapkan                        melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat;
         d.- Menyelesaikan perselisihan  kepegurusan daerah ;
         e.- Menyelesaikan perselisihan antara pengurus daerah dan pengurus cabang ;
          f.- Membentuk lembaga-lembaga yang dianggap perlu untuk kebutuhan organisasi ;

3.-Pengurus Pusat  mempunyai  kewajiban :
     a.- Melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran           Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kongres, Kongreslub, Rapat Pimpinan                   Nasional        (RAPIMNAS), Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), Rapat Pleno , Rapat                Harian       Pengurus Pusat dan                   Peraturan Organisasi ;
      b.-Memberikan pertanggung jawaban pada Kongres /Kongreslub ;


WEWENANG/KEWAJIBAN PENGURUS DAERAH
Pasal    15
1.-Dewan Kehormatan tingkat daerah /Provinsi berwenang sebagai berikut :
       a.-Memberikan saran, pendapat bersifat konstruktif  kepada Pengurus Daerah ;
       b.-Memberikan motifasi dan masukan terhadap pelaksanakan kebijakan yang dilakukan                oleh Pengurus Daerah

2.-Pengurus Daerah mempunyai wewenang :
    a.-Menentukan kebijakan organisasi tingkat daerah berdasar Anggaran Dasar (AD),                       Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan Musda,Musdalub, Rapimda, Rakerda dan               Peraturan Organisasi ;
   b.-Menetapkan Pedoman dan Peraturan Organisasi yang diperlukan berdasarkan Anggaran         Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan Musda, Musdalub                                 Rapimda,Rakerda dan Peraturan Organisasi;
   c.-Mengesahkan dan Melantik personalia dewan kehormatan cabang dan Pengurus Cabang        sesuai hasil Musyarawah Cabang yang ditetapkan melalui surat keputusan Pengurus                  Daerah;
   d.-Menyelesaikan perselisihan kepegurusan cabang ;
   e.-Menyelesaikan perselisihan kepegurusan cabang  dan anggota ;

3.-Pengurus Daerah mempunyai kewaijiban :
   a.-Melaksanakan dan mematuhi  segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran          Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga  (ART), Musda,Musdalub,Rapimda,Rakerda,Rapat        Pleno, Rapat Pengurus Daerah dan Peraturan Organisasi  Persatuan Wartawan Nasional          (PWN) lainnya;
  b.-Memberikan pertanggung jawaban pada Musyarawah Daerah / Musyarawah Daerah Luar          Biasa ;
  c.-Memberikan laporan kepada Pengurus Pusat satu kali dalam satu bulan tentang kegiatan           /perkembangan daerah ;


WEWENANG/KEWAJIBAN PENGURUS CABANG
Pasal 16

1.-Dewan kehormatan tingkat cabang kabupaten /kota berwenang sebagai berikut :
    a.-Memberikan saran ,pendapat bersipat konstruktif kepada Pengurus Cabang  dalam                    setiap          pengambilan  keputusan  ;
    b.-Memberikan motivasi dan masukan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh          Pengurus Cabang ;

2.-Pengurus Cabang mempunyai wewenang :
    a.-Menentukan kebijakan organisasi tingkat cabang ,berdasarkan anggaran dasar,anggaran          rumah tangga ,muscab,muscablub,rapimcab,rakercab,dan peraturan organisasi ;
    b.-Menetapkan pedoman dan peraturan organisasi yang diperlukan berdasarkan  Anggaran         Dasar ,Anggaran Rumah Tangga ,Keputusan Muscab,Muscalub,Rapimcab,Rakercab,dan          Peraturan Organisasi ;
     c.-Menyelesaikan perselisihan anggota wartawan ;

3.-Pengurus Cabang mempunyai kewajiban :
    a.-Melaksanakan dan mematuhi segala ketentuan dan kebijakan rumah tangga,muscab ,                Muscablub,Rapimcab,Peraturan Organisasi, Persatuan Wartawan Nasional  (PWN)                    lainya
    b.-Memberikan laporan kepada pengurus daerah satu kali dalam satu bulan tentang                        kegiatan yang dilakukan ;
    c.-Memberikan laporan kepada pengurus pusat melalui pengurus daerah apabila ada salah          satu anggota persatuan wartawan nasional yang melangar ketentuan organisasi Persatuan        Wartawan Nasional (PWN);

BAB  VII
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT PENGURUS
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT PENGURUS PUSAT
Pasal   17

1.-Kongres dan rapat tingkat nasional terdiri atas :
     a.-Kongres;
      b.-Kongres luar biasa ;
      c.-Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS);
      d.-Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);
      e.-Rapat Konsultasi;
       f.-Rapat harian Pengurus Pusat ;
       g.-Rapat pleno Pengurus Pusat ;

2.-Kongres :
         a.-Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan sekali dalam 5                      (tahun) ; 
         b.-Kongres berwenang untuk :
             -Menetapkan dan mengubah anggaran dasar  anggara rumah tangga dan lembaga                      organisasi :
             -Menetapkan program umum ;
             -Menilai pertanggung jawaban pengurus pusat:
             -Memilih dan menetapkan ketua umum pengurus  pusat ;
             -Menetapkan dewan kehormatan tingkat pusat melalui formatur:
             -Menetapkan keputusan –keputusan lainya ;

3.-Kongres luar biasa :
    a.-Kongres luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu dalam keadaan yang mendesak dan           luar biasa ,diadakan atas permintaan / persetujuan sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga )           Pengurus Daerah karena disebabkan
       -Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi persoalan yang genting ,pengurus         melanggar AD/ART  atau penggurus pusat melanggar keputusan kongres ;
      -Pengurus Pusat melakukan tindakan yang dapat merugikan kelangsungan kehidupan                 organisasi ;

4.-Rapat Pimpinan Nasional :
     a.-Rapat Pimpinan Nasional mempunyai kewenangan mengambil keputusan tertinggi                     dibawah Kongres ;
    b.-Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh pengurus pusat apabila ada hal-hal  yang          mendesak terkait dengan organisasi ;

5.-Rapat Kerja Nasional :
       a.-Rapat Kerja Nasional memiliki wewenang untuk menyusun dan mengagendakan                         evaluasi program kerja dan hasil kerja ;
       b.-Rapat Kerja Nasional  dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali pada periode                          kepegurusan ;

6.-Rapat Konsultasi diadakan oleh Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal, Bendahara,           Wakil-wakil ketua dan Ketua-ketua biro dengan Ketua dewan kehormatan dan Ketua                 lembaga  yang dibentuk serta dapat diperluas dengan Ketua Pengurus Cabang ;

7.-Rapat Harian Pengurus Daerah adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian Daerah ;

8.-Rapat Pleno Pengurus Daerah adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus daerah pleno untuk     bertugas mengambil sebuah keputusan yang bertepatan dengan persoalan organisasi ;

MUSCAB DAN RAPAT-RAPAT PENGURUS CABANG
Pasal   19
1.-Musyarawah Cabang dan Rapat Tingkat Cabang terdiri atas :
          a.-Musyarawah Cabang ;
          b.-Musyarawah Cabang Luar Biasa ;
          c.-Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB);
          d.-Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB);
          e.-Rapat Konsultasi ;
           f.-Rapat Harian Pengurus Cabang;
           g.-Rapat Pleno Pengurus Cabang ;

2.-Pengurus Cabang :
    a.-Musyarawah Cabang adalah pemegang kekuasan tertinggi yang dilaksanakan sekali                 dalam  5 (lima) tahun ;
    b.-Musyarawah  Cabang berwewenang untuk :
        -Menetapkan program umum ;
        -Menilai pertanggung jawaban pengurus cabang;
        -Memilih dan menetapkan ketua pengurus cabang;
        -Menetapkan dewan kehormatan tingkat cabangdan pengurus cabang melalui formatur ;
        -Menetapkan keputusan-keputusan lainnya sesuai dengan kebutuhan cabang ;

3.-Musyarawah cabang luar biasa :
    a.-Musyarawah cabang luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu dalam keadaan yang                 mendesak dan luar biasa,diadakan atas permintaan /persetujuan sekurang-kurangnya               2/3(dua pertiga )Anggota wartawan teregistrasi dipengurus cabang ;
        -Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi persoalan yang genting;
        -Pengurus Cabang melanggar AD,ART  atau pengurus cabang melanggar keputusan                   Muscab ;
       - Pengurus Cabang melakukan tindakan yang dapat merugikan kelangsungan kehidupan             organisasi
     b.-Musyarawah Cabang luar biasa diselenggarakan oleh pegurus cabang ;
     c.-Musyarawah cabang luar biasa mempunyai kedudukan dan kekuatan yang sama dengan          musyarawah cabang;

4.-Rapat pemimpin cabang
    a.-Rapat pemimpin cabang mempunyai kewenagan mengambil keputusan tertinggi dibawah          musyarawah cabang ;
    b.-Rapat pimpinan cabang diselengarakan oleh pengurus cabang apabila ada hal-hal  yang           mendesak tekait dengan organisasi persatuan wartawan nasional (PWN ).

5.-Rapat kerja cabang :
    a.-Rapat kerja cabang memiliki wewenang untuk menyusun dan mengagendakan evaluasi              program kerja dan hasil kerja ;
    b.-Rapat kerja cabang dilaksanakan pada awal dan pertenggahan periode kepegurusan ;

6.-Rapat konsultasi  diadakan oleh ketua,bersama sekretaris,bendahara  wakil-wakil ketua –         ketua bidang  dengan ketua dewan kehormatan dan ketua lembaga yang di bentuk serta           dapat diperluas dengan Anggota Persatuan Wartawan Nasional (PWN) yang terdaftar               teregistrasi di Pengurus Cabang ;

7.-Rapat harian pengurus cabang adalah rapat yang di hadiri oleh pengurus harian cabang ;

8.-Rapat pleno pengurus cabang adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus cabang pleno untuk     bertugas mengambil sebuah keputusan yang bertepatan dengan permasalahan organisasi       Persatuan Wartawan Nasional (PWN);

BAB VIII
QOURUM  DAN PENGAMBILAN  KEPUTUSAN
Pasal  20
1.-Musyarawah dan rapat-rapat dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah               peserta yang wajib di undang;

2.-Pengambilan keputusan didasarkan pada usaha secara musyarawah dan mufakat ,apabila       hal ini tidak memungkin kan maka dapat dilakukan pengambilan suara (voting)

3.-Dalam musyarawah mengambil keputusan tentang pemilihan pengurus sekurang-kurangnya     2/3(dua pertiga )dari jumlah peserta yang hadir;

4.-Khusus untuk perubahan anggaran dasar (AD) atau pembubaran organisasi Persatuan              Wartawan Nasional (PWN):
     a.-Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir ;
     b.-Putusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3(dua                pertiga ) dari jumlah peserta yang hadir ;

5.-Yang dimaksud dengan peserta dalam pasal ini adalah pengurus atau peserta yang di                undang sesuai syarat yang berlaku menurut tingkatan musyarawah atau rapat ;

BAB   IX
SUMBER KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal   21
1.-Keuangan organisasi diperoleh dari :
        a.-Iuran anggota
        b.-Sumbangan yang sah menurut hukum
        c.-Bantuan dari anggaran Negara
       d.-Usaha –usaha yang sah dilakukan oleh organisasi persatuan wartawan nasional (PWN);

KEKAYAAN
Pasal   22
-Kekayaan Organisasi terdiri  dari ;
        a.-Harta benda tidak bergerak
        b.-Harta benda yang bergerak ;
        c.-Surat-surat berharga ;

BAB   X
ATRIBUT DAN MARS “HIMNE
Pasal   23
1.-Atribut organisasi persatuan wartawan nasional (PWN) terdiri dari :
         a.-Panji-panji (pataka ,bendera ,umbul-umbul ,baliho);
         b.-Lambang /logo (kop surat,stempel,Amplop);
         c.-Lencana (pin)
         d.-Seragam (jas,rompi,jaket,kaos,kemeja topi);

2.-Lambang/atribut dipergunakan pada perangkat organisasi formal ;

MARS/HIMNE
Pasal    24
1.-Mars dan himne organisasi  Persatuan Wartawan Nasional (PWN ) dinyanyikan pada                 upacara resmi Persatuan Wartawan Nasional (PWN);
2.-Bentuk Mars dan himne serta pengunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ;

BAB   XI
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PEMBUBARAN
Pasal   25
1.-Pembubaran organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN) hanya dapat dilakukan               melalui keputusan kongres atau kongreslub yang khusus diadakan untuk itu;

2.-Apabila organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dapat dihibahkan kepada                  badan-badan ,lembaga-lembaga social sesuai keputusan sidang;

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal  26
1.-Anggaran dasar organisasi hanya dapat dirubah dengan keputusan kongres dengan                  ketentuan bahwa  azas organisasi sebagaimana tercatum dalam pasal 5 anggaran dasar          ini adalah mutlak tidak bisa dirubah ;

2.-Peraturan-peraturan dan lembaga-lembaga yang  ada  tetap berlaku selama belum                     diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini ;

                                                                         BAB  XII
                                                             KETENTUAN   KHUSUS
                                                                           Pasal  27

1.-Pada  awal berdirinya  organisasi persatuan wartawan nasional ,anggaran dasar dan                  anggaran rumah tangga  ditetap oleh dewan pendiri ;

2.-Pada awal berdirinya organisasi persatuan wartawan nasional (PWN) ,ketua umum                   diangkat dan disahkan oleh dewan pendiri untuk masa bhakti tahun dua ribu tujuh (2007)           sampai dengan tahun  dua ribu dua belas (2012) ;

3.-Pada awal berdiri nya organisasi berdirinya organisasi Persatuan Wartawan Nasional               (PWN),pengangkatan Sekretaris Jendral ditentukan oleh Ketua Umum ;

4.-Pada awal berdirinya organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN),tim formatur                   dibentuk oleh dewan pendiri  bertugas menyusun komposisi personalia dewan kehormatan       dan Pengurus Pusat dan disahkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ;

5.-Pada awal berdirinya organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN) ,Dewan Kehormatan     Daerah dan Pengurus Daerah ditunjuk oleh Pengurus Pusat yang ditetap melalui surat               keputusan pengurus pusat dengan masa jabatan sampai dengan diselenggarakan                     Musyarawah Daerah 1 (pertama) ;

6.-Pada awal berdirinya organisasi  persatuan wartawan nasional (PWN),dewan kehormatan       cabang dan pengurus cabang ditunjuk oleh pengurus daerah yang ditetapkan melalui surat         pengurus daerah degan masa jabatan sampai dengan diselenggarakan musyarawah                 cabang 1  (pertama) ;

                                                                    BAB  XIII
                                                                PENUTUP   
                                                                     Pasal    29

1.-Hal-hal yang belum ditetapkan  dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam             anggaran rumah tangga persatuan wartawan nasional (PWN) .

2.-Anggaran rumah tangga  tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
    -dari segala sesuatu yang  diuraikan di atas .





Sumber : AD/ART Persatuan Wartawan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar