ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN WARTAWAN NASIONAL
MUKADIMAH
Kecenderungan masyarakat untuk maju menjadi wartawan jurnalis karena dimotivasi adanya kebebasan pers sebagaimana yang diamanatkan dalam undang –undang pers nomor 4 tahun 1999 tentang pers dan pasal pers 28 undang- undang dasar republik Indonesia 1945 menyikapi euforia kemerdekaan pers dan banyaknya insan-insan pers / wartawan maka tidak berlebihan kami sebagai warga Negara Indonesia khususnya wartawan dari berbagai media mendirikan sebuah organisasi kewartawanan dengan rahmat tuhan yang maha esa ,kami mendirikan organisasi wartawan dengan peraturan-peraturan atau anggaran dasar sebagai berikut :
BAB 1
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama ; PERSATUAN WARTAWAN NASIONAL
Selanjutnya disingkat Dengan PWN
WAKTU
pasal 2
Persatuan Wartawan Nasional ini didirikan di Jakarta pada hari Minggu,tanggal sepuluh Juni tahun dua ribu tujuh (10-06-2007).
KEDUDUKAN
Pasal 3
1. Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Nasional (PP PWN) berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia .
2. Pengurus Daerah Persatuan Wartawan Nasional (PD PWN) berdudukan di ibu kota Provinsi .
3. Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Nasional (PC PWN ) berkedudukan di ibu kota kabupaten / kota
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Persatuan Wartawan Nasional berada sepenuhnya pada anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Wartawan Nasional (PWN).
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Persatuan Wartawan Nasional berazaskan Pancasila
TUJUAN
Pasal 6
Tujuan organisasi wartawan ini adalah menghimpun,menggalang ,mengembangkan dan meningkatkan sumber daya wartawan ,untuk ;
1.Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa ;
2.-Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila ;
3.-Mewujudkan kesejateraan wartawan;
4.-Meningkatkan kualitas sumber daya wartawan ;
5.-Memberikan pelayanan hukum wartawan
BAB IV
BENTUK,SIFAT DAN FUNGSI
BENTUK
Pasal 7
Bentuk organisasi wartawan ini adalah organisasi yang berbadan hukum yang menghimpun wartawan /insan pers yang bekerja diberbagai media di Indonesia .
SIFAT
Pasal 8
Organisasi wartawan ini bersifat terbuka bagi insan wartawan yang tidak membedakan suku,agama,ras dan etnis didalam kesatuan republik Indonesia .
FUNGSI
Pasal 9
Organisasi wartawan ini berfungsi ;
1.-Sebagai sarana pembinaan /pendidikan bagi anggota wartawan ;
2.-Sebagai sarana perekat persatuan dan kesatuan wartawan ;
3.-Sebagai alat perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan pers ;
4.-Sebagai sarana penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi wartawan secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara
BAB V
KEANGGOTAAN ,KEWAJIBAN DAN HAK
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.-Setiap warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai wartawan ;
2.-Keanggotan yang dimaksud terdiri dari
a.-Anggota biasa ;
b.-Anggota inti ;
c.-Anggota kehormatan ;
3.-Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotan diatur dalam Anggaranrumah tangga
KEWAJIBAN
Pasal 11
-Setiap anggota Persatuan Wartawan Nasional (PWN) berkewajiban
1.-Memegang teguh dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan – peraturan organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN) dengan penuh rasa tanggung jawab.
2.-Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN).
3.-Aktif melaksanakan kebijakan dan program organisasi ;
HAK
Pasal 12
1.-Setiap anggota Persatuan Wartawan Nasional (PWN) mempunyai hak ;
a.-Memperoleh perlakuan yg sama didalam organisasi ;
b.-Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan ;
c.-Memilih dan dipilih ;
d.-Mendapat perlindungan serta pembelaan hukum ;
2.-Penjelasan lebih lanjut tentang hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 12 diatas akan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga ;
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI , WEWENANG /KEWAJIBAN PENGURUS
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
1.-Struktur organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN) terdiri dari,ditingkat Pusat;
a.-Dewan kehormatan ;
b.-Pengurus pusat (PP) ;
c.-Departemen-departemen ;
2.-Struktur Persatuan Wartawan Nasional (PWN) ditingkat Provinsi terdiri dari ;
a.-Dewan Kehormatan
b.-Pengurus Daerah (PD)
c.-Biro-biro
3.-Struktur organisasi ditingkat Kabupaten / Kota terdiri dari ;
a.-Dewan Kehormatan ;
b.-Pengurus Cabang ;
c.-Bidang –bidang.
WEWENANG PENGURUS PUSAT
Pasal 14
1.- Dewan kehormatan tingkat pusat berwewenag sebagai berikut ;
a.-Memberikan saran ,pendapat,yang bersifat konstruktif kepada pengurus pusat dalam setiap pengambilan keputusan ;
b.-Memberikan motivasi dan masukan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pengurus pusat.
2.- Pengurus Pusat mempunyai wewenang ;
a.- Menentukan kebijakan organisasi tingkat pusat berdasarkan Anggaran Dasar ,Anggaran Rumah Tangga,Keputusan Kongres.Kongreslub ,Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS), Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Peranturan Organisasi.
b.- Menetapkan Pedoman dan Peraturan Organisasi yang diperlukan berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) ,Keputusan Kongres ,Kongreslub,Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS), Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ;
c.- Mengesahkan dan melantik personalia Dewan Kehormatan Daerah ,dan Pengurus Daerah sesuai hasil Musyawarah Daerah ,dan Pengurus Daerah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat;
d.- Menyelesaikan perselisihan kepegurusan daerah ;
e.- Menyelesaikan perselisihan antara pengurus daerah dan pengurus cabang ;
f.- Membentuk lembaga-lembaga yang dianggap perlu untuk kebutuhan organisasi ;
3.-Pengurus Pusat mempunyai kewajiban :
a.- Melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kongres, Kongreslub, Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS), Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), Rapat Pleno , Rapat Harian Pengurus Pusat dan Peraturan Organisasi ;
b.-Memberikan pertanggung jawaban pada Kongres /Kongreslub ;
WEWENANG/KEWAJIBAN PENGURUS DAERAH
Pasal 15
1.-Dewan Kehormatan tingkat daerah /Provinsi berwenang sebagai berikut :
a.-Memberikan saran, pendapat bersifat konstruktif kepada Pengurus Daerah ;
b.-Memberikan motifasi dan masukan terhadap pelaksanakan kebijakan yang dilakukan oleh Pengurus Daerah
2.-Pengurus Daerah mempunyai wewenang :
a.-Menentukan kebijakan organisasi tingkat daerah berdasar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan Musda,Musdalub, Rapimda, Rakerda dan Peraturan Organisasi ;
b.-Menetapkan Pedoman dan Peraturan Organisasi yang diperlukan berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan Musda, Musdalub Rapimda,Rakerda dan Peraturan Organisasi;
c.-Mengesahkan dan Melantik personalia dewan kehormatan cabang dan Pengurus Cabang sesuai hasil Musyarawah Cabang yang ditetapkan melalui surat keputusan Pengurus Daerah;
d.-Menyelesaikan perselisihan kepegurusan cabang ;
e.-Menyelesaikan perselisihan kepegurusan cabang dan anggota ;
3.-Pengurus Daerah mempunyai kewaijiban :
a.-Melaksanakan dan mematuhi segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Musda,Musdalub,Rapimda,Rakerda,Rapat Pleno, Rapat Pengurus Daerah dan Peraturan Organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN) lainnya;
b.-Memberikan pertanggung jawaban pada Musyarawah Daerah / Musyarawah Daerah Luar Biasa ;
c.-Memberikan laporan kepada Pengurus Pusat satu kali dalam satu bulan tentang kegiatan /perkembangan daerah ;
WEWENANG/KEWAJIBAN PENGURUS CABANG
Pasal 16
1.-Dewan kehormatan tingkat cabang kabupaten /kota berwenang sebagai berikut :
a.-Memberikan saran ,pendapat bersipat konstruktif kepada Pengurus Cabang dalam setiap pengambilan keputusan ;
b.-Memberikan motivasi dan masukan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Pengurus Cabang ;
2.-Pengurus Cabang mempunyai wewenang :
a.-Menentukan kebijakan organisasi tingkat cabang ,berdasarkan anggaran dasar,anggaran rumah tangga ,muscab,muscablub,rapimcab,rakercab,dan peraturan organisasi ;
b.-Menetapkan pedoman dan peraturan organisasi yang diperlukan berdasarkan Anggaran Dasar ,Anggaran Rumah Tangga ,Keputusan Muscab,Muscalub,Rapimcab,Rakercab,dan Peraturan Organisasi ;
c.-Menyelesaikan perselisihan anggota wartawan ;
3.-Pengurus Cabang mempunyai kewajiban :
a.-Melaksanakan dan mematuhi segala ketentuan dan kebijakan rumah tangga,muscab , Muscablub,Rapimcab,Peraturan Organisasi, Persatuan Wartawan Nasional (PWN) lainya
b.-Memberikan laporan kepada pengurus daerah satu kali dalam satu bulan tentang kegiatan yang dilakukan ;
c.-Memberikan laporan kepada pengurus pusat melalui pengurus daerah apabila ada salah satu anggota persatuan wartawan nasional yang melangar ketentuan organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN);
BAB VII
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT PENGURUS
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT PENGURUS PUSAT
Pasal 17
1.-Kongres dan rapat tingkat nasional terdiri atas :
a.-Kongres;
b.-Kongres luar biasa ;
c.-Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS);
d.-Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);
e.-Rapat Konsultasi;
f.-Rapat harian Pengurus Pusat ;
g.-Rapat pleno Pengurus Pusat ;
2.-Kongres :
a.-Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan sekali dalam 5 (tahun) ;
b.-Kongres berwenang untuk :
-Menetapkan dan mengubah anggaran dasar anggara rumah tangga dan lembaga organisasi :
-Menetapkan program umum ;
-Menilai pertanggung jawaban pengurus pusat:
-Memilih dan menetapkan ketua umum pengurus pusat ;
-Menetapkan dewan kehormatan tingkat pusat melalui formatur:
-Menetapkan keputusan –keputusan lainya ;
3.-Kongres luar biasa :
a.-Kongres luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu dalam keadaan yang mendesak dan luar biasa ,diadakan atas permintaan / persetujuan sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga ) Pengurus Daerah karena disebabkan
-Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi persoalan yang genting ,pengurus melanggar AD/ART atau penggurus pusat melanggar keputusan kongres ;
-Pengurus Pusat melakukan tindakan yang dapat merugikan kelangsungan kehidupan organisasi ;
4.-Rapat Pimpinan Nasional :
a.-Rapat Pimpinan Nasional mempunyai kewenangan mengambil keputusan tertinggi dibawah Kongres ;
b.-Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh pengurus pusat apabila ada hal-hal yang mendesak terkait dengan organisasi ;
5.-Rapat Kerja Nasional :
a.-Rapat Kerja Nasional memiliki wewenang untuk menyusun dan mengagendakan evaluasi program kerja dan hasil kerja ;
b.-Rapat Kerja Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali pada periode kepegurusan ;
6.-Rapat Konsultasi diadakan oleh Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil-wakil ketua dan Ketua-ketua biro dengan Ketua dewan kehormatan dan Ketua lembaga yang dibentuk serta dapat diperluas dengan Ketua Pengurus Cabang ;
7.-Rapat Harian Pengurus Daerah adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian Daerah ;
8.-Rapat Pleno Pengurus Daerah adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus daerah pleno untuk bertugas mengambil sebuah keputusan yang bertepatan dengan persoalan organisasi ;
MUSCAB DAN RAPAT-RAPAT PENGURUS CABANG
Pasal 19
1.-Musyarawah Cabang dan Rapat Tingkat Cabang terdiri atas :
a.-Musyarawah Cabang ;
b.-Musyarawah Cabang Luar Biasa ;
c.-Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB);
d.-Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB);
e.-Rapat Konsultasi ;
f.-Rapat Harian Pengurus Cabang;
g.-Rapat Pleno Pengurus Cabang ;
2.-Pengurus Cabang :
a.-Musyarawah Cabang adalah pemegang kekuasan tertinggi yang dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun ;
b.-Musyarawah Cabang berwewenang untuk :
-Menetapkan program umum ;
-Menilai pertanggung jawaban pengurus cabang;
-Memilih dan menetapkan ketua pengurus cabang;
-Menetapkan dewan kehormatan tingkat cabangdan pengurus cabang melalui formatur ;
-Menetapkan keputusan-keputusan lainnya sesuai dengan kebutuhan cabang ;
3.-Musyarawah cabang luar biasa :
a.-Musyarawah cabang luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu dalam keadaan yang mendesak dan luar biasa,diadakan atas permintaan /persetujuan sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga )Anggota wartawan teregistrasi dipengurus cabang ;
-Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi persoalan yang genting;
-Pengurus Cabang melanggar AD,ART atau pengurus cabang melanggar keputusan Muscab ;
- Pengurus Cabang melakukan tindakan yang dapat merugikan kelangsungan kehidupan organisasi
b.-Musyarawah Cabang luar biasa diselenggarakan oleh pegurus cabang ;
c.-Musyarawah cabang luar biasa mempunyai kedudukan dan kekuatan yang sama dengan musyarawah cabang;
4.-Rapat pemimpin cabang
a.-Rapat pemimpin cabang mempunyai kewenagan mengambil keputusan tertinggi dibawah musyarawah cabang ;
b.-Rapat pimpinan cabang diselengarakan oleh pengurus cabang apabila ada hal-hal yang mendesak tekait dengan organisasi persatuan wartawan nasional (PWN ).
5.-Rapat kerja cabang :
a.-Rapat kerja cabang memiliki wewenang untuk menyusun dan mengagendakan evaluasi program kerja dan hasil kerja ;
b.-Rapat kerja cabang dilaksanakan pada awal dan pertenggahan periode kepegurusan ;
6.-Rapat konsultasi diadakan oleh ketua,bersama sekretaris,bendahara wakil-wakil ketua – ketua bidang dengan ketua dewan kehormatan dan ketua lembaga yang di bentuk serta dapat diperluas dengan Anggota Persatuan Wartawan Nasional (PWN) yang terdaftar teregistrasi di Pengurus Cabang ;
7.-Rapat harian pengurus cabang adalah rapat yang di hadiri oleh pengurus harian cabang ;
8.-Rapat pleno pengurus cabang adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus cabang pleno untuk bertugas mengambil sebuah keputusan yang bertepatan dengan permasalahan organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN);
BAB VIII
QOURUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
1.-Musyarawah dan rapat-rapat dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta yang wajib di undang;
2.-Pengambilan keputusan didasarkan pada usaha secara musyarawah dan mufakat ,apabila hal ini tidak memungkin kan maka dapat dilakukan pengambilan suara (voting)
3.-Dalam musyarawah mengambil keputusan tentang pemilihan pengurus sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga )dari jumlah peserta yang hadir;
4.-Khusus untuk perubahan anggaran dasar (AD) atau pembubaran organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN):
a.-Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir ;
b.-Putusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga ) dari jumlah peserta yang hadir ;
5.-Yang dimaksud dengan peserta dalam pasal ini adalah pengurus atau peserta yang di undang sesuai syarat yang berlaku menurut tingkatan musyarawah atau rapat ;
BAB IX
SUMBER KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 21
1.-Keuangan organisasi diperoleh dari :
a.-Iuran anggota
b.-Sumbangan yang sah menurut hukum
c.-Bantuan dari anggaran Negara
d.-Usaha –usaha yang sah dilakukan oleh organisasi persatuan wartawan nasional (PWN);
KEKAYAAN
Pasal 22
-Kekayaan Organisasi terdiri dari ;
a.-Harta benda tidak bergerak
b.-Harta benda yang bergerak ;
c.-Surat-surat berharga ;
BAB X
ATRIBUT DAN MARS “HIMNE
Pasal 23
1.-Atribut organisasi persatuan wartawan nasional (PWN) terdiri dari :
a.-Panji-panji (pataka ,bendera ,umbul-umbul ,baliho);
b.-Lambang /logo (kop surat,stempel,Amplop);
c.-Lencana (pin)
d.-Seragam (jas,rompi,jaket,kaos,kemeja topi);
2.-Lambang/atribut dipergunakan pada perangkat organisasi formal ;
MARS/HIMNE
Pasal 24
1.-Mars dan himne organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN ) dinyanyikan pada upacara resmi Persatuan Wartawan Nasional (PWN);
2.-Bentuk Mars dan himne serta pengunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ;
BAB XI
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PEMBUBARAN
Pasal 25
1.-Pembubaran organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN) hanya dapat dilakukan melalui keputusan kongres atau kongreslub yang khusus diadakan untuk itu;
2.-Apabila organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dapat dihibahkan kepada badan-badan ,lembaga-lembaga social sesuai keputusan sidang;
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
1.-Anggaran dasar organisasi hanya dapat dirubah dengan keputusan kongres dengan ketentuan bahwa azas organisasi sebagaimana tercatum dalam pasal 5 anggaran dasar ini adalah mutlak tidak bisa dirubah ;
2.-Peraturan-peraturan dan lembaga-lembaga yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini ;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 27
1.-Pada awal berdirinya organisasi persatuan wartawan nasional ,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ditetap oleh dewan pendiri ;
2.-Pada awal berdirinya organisasi persatuan wartawan nasional (PWN) ,ketua umum diangkat dan disahkan oleh dewan pendiri untuk masa bhakti tahun dua ribu tujuh (2007) sampai dengan tahun dua ribu dua belas (2012) ;
3.-Pada awal berdiri nya organisasi berdirinya organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN),pengangkatan Sekretaris Jendral ditentukan oleh Ketua Umum ;
4.-Pada awal berdirinya organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN),tim formatur dibentuk oleh dewan pendiri bertugas menyusun komposisi personalia dewan kehormatan dan Pengurus Pusat dan disahkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ;
5.-Pada awal berdirinya organisasi Persatuan Wartawan Nasional (PWN) ,Dewan Kehormatan Daerah dan Pengurus Daerah ditunjuk oleh Pengurus Pusat yang ditetap melalui surat keputusan pengurus pusat dengan masa jabatan sampai dengan diselenggarakan Musyarawah Daerah 1 (pertama) ;
6.-Pada awal berdirinya organisasi persatuan wartawan nasional (PWN),dewan kehormatan cabang dan pengurus cabang ditunjuk oleh pengurus daerah yang ditetapkan melalui surat pengurus daerah degan masa jabatan sampai dengan diselenggarakan musyarawah cabang 1 (pertama) ;
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
1.-Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga persatuan wartawan nasional (PWN) .
2.-Anggaran rumah tangga tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
-dari segala sesuatu yang diuraikan di atas .
Sumber : AD/ART Persatuan Wartawan Nasional

Tidak ada komentar:
Posting Komentar